Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh, adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-UndangPemutakhiran data objek pajak adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyesuaikan data yang disimpan di dalam basis data dengan data yang sebenarnya di lapangan. Wajib Pajak yang selanjutnya disebut WP adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan. Alasan kestabilan ini yang menyebabkan RT/RW/RK atau sejenisnya yang cenderung mengalami perubahan yang relatif tinggi tidak dimanfaatkan sebagai salah satu komponen untuk. KPP (Kantor Pelayanan Pajak) adalah unit kerja DJP yang melaksanakan seluruh pelayanan perpajakan kepada masyarakat. 2. Kegiatan ini merupakan upaya memperluas cakupan penerimaan pendapatan. Jika ekstensifikasi pajak menargetkan peningkatan jumlah wajib pajak dan subjek serta objek pajak dan menghasilkan tambahan wajib pajak yang dapat turut. Diversifikasi pertanian adalah usaha memperbanyak jenis tanaman pada suatu lahan pertanian. pajak . Adapun pajak-pajak yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan. Salah satu pertimbangan terbitnya keputusan ini adalah telah dilakukannya perubahan tugas dan. Sebagai negara agraris Indonesia diharapkan dapat terus meningkatkan hasil panen. Dalam istilah perpajakan di Indonesia, Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftrakan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sebagaimana diketahui, fungsi pemungutan pajak adalah fungsi budgetair dan regulerend. Ekstensifikasi pajak adalah kegiatan untuk mengupayakan pengawasan kepada wajib pajak yang sudah melengkapi syarat sebagai subjektif dan objektif tetapi belum mendaftarkan dirinya mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebagai informasi, terdapat 5 tahapan dalam permintaan data dan/atau keterangan dari wajib pajak. Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 96 ayat (2) UU 1/2022, yang menjadi objek pajak adalah. 9/2001 adalah kegiatan PajakOnline. 1. Pemeriksaan tersebutd. Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ. This research conducted with the background of the fact that Indonesia is the second largest country in the world in terms of the use of plastic by 3. Kegiatan ekstensifikasi yang dimaksud sesuai dengan Surat Edaran yang. Sasaran Ekstensifikasi Ekstensifikasi dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan data yangpencapaian IKU persentase realisasi penerimaan pajak tahun 2019 diantaranya adalah optimalisasi ekstensifikasi WP berkualitas. 1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak,. Kepercayaan untuk selalu dilakukan sebagai respon atas naluri yang sangat manusiawi dari wajib pajak, yaitu jika bisa membayar sedikit mengapa harus membayar lebih. adalah untuk mengetahui pelaksanaan Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan ekstensifikasi di KPP. SE-06/PJ. Account representative atau AR pajak adalah seseorang yang ditunjuk dan ditetapkan untuk memberikan bimbingan, imbauan, konsultasi, analisis, dan pengawasan terhadap wajib pajak. Gunakan e-Bunifikasi untuk pembuatan Bukti Potong Unifikasi sesuai dengan SK KEP-24/PJ/2021. Masuk Kuartal IV 2022, Kinerja Penerimaan Pajak Dalam Tren Positif;. 9/2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Pajak dan Intensifikasi Lampiran Pendataan Objek Pajak (LPOP) adalah formulir yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak sesuai dengan jenis Objek PBB. Namun, hanya 4. ” Menurut Siti Kurnia Rahayu (2013:23): “ciri-ciri atau unsur pokok yang terdapat pada pengertian pajak. Ekstensifikasi Upaya Ekstensifikasi yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tangsel adalah, dengan cara melakukan pendataan terhadap potensi pajak restoran yang belum menjadi wajib pajak, melakukan koordinasi dengan dinas terkait dalam rangka menindak lanjuti hasil. rupiah dana yang terhimpun diikuti oleh bertambahnya wajib pajak yang dapat terjaring. Seksi ekstensifikasi merupakan bagian yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak dan perluasan objek dalam administrasi DJP. yang memiliki NJOP tertentu. Intensifikasi dan ekstensifikasi Objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan upaya alternatif untuk meningkatkan Pendapatan Daerah. /2007 tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan. (3) Dalam hal terjadi. Kegiatan ekstensifikasi ini dilakukan oleh KPP Pratama melalui seksi ekstensifikasi perpajakan. Pasal 14. 9/2001 tentang. Struktur tarifnya menggunakan tarif proporsional dan merupakan pajak yang sarat dengan regulasi karena mempunyai beragam tarif, dalam penetapan obyeknyaa. 3 Ekstensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan “Berdasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-06/PJ. 9/2001. Intensifikasi pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadapCara Intensifikasi dan Ekstensifikasi PAD. Ekstensifikasi adalah bentuk dari cara untuk menigkatakan sebuah hasil produksi dengan cara melakukan penambahan dan juga perluasan dari faktor. 934 WP baru berasal dari upaya ekstensifikasi pajak. Petugas Pendaftaran Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan Petugas Pendaftaran adalah petugas yang mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak yang rneliputi permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan PKP dan perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP pada. Sufi, S. 9 / 2001 definisi ekstensifikasi wajib pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan jumlah wajib pajak terdaftar dan memperluas objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan intensifikasi pajak adalah kegiatan optialisasi. Dalam usaha peningkatan cakupan ini, ada tiga hal penting yang harus diperhatikan adalah : Menambah obyek dan subyek pajak dan retribusi. Komite Kepatuhan Wajib Pajak adalah komite yang berfungsi menentukan tindak lanjut Wajib Pajak yang dimasukkan ke dalam DSP3, yang terdiri dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai. Salah satu pertimbangan terbitnya keputusan ini adalah telah dilakukannya. Berita Nasional Daerah Internasional Infografis Foto Video Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:30 WIB. Kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak yang dilakukan oleh KPP Pratama Kembangan apakah sudah sesuai. Unit Kerja adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana ditetapkan dalam PMK 210/PMK. 9/2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak,ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang. Intensifikasi. Jakarta - . Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 Tentang Tata Cara Ekstensifikasi Direktur Jenderal Pajak, yang dimaksud dengan Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, namun belumGridKids. Kata. adalah pajak, pajak sendiri merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara yang harus dibayarkan. Masuk Daftar. Oleh karena itu, ada beberapa rencana Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak serta Retribusi, yaitu : 1. Pengertian intensifikasi pajak . Salah satu bentuk reformasi yang dilakukan adalah dengan cara ekstensifikasi pajak. Surat Edaran Dirjen Pajak, SE - 03/PJ/2016. Sedangkan Intensifikasi Pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajakPengertian Intensifikasi, Ekstensifikasi, dan DIversifikasi. Tunliyu (2010) menjelaskan bahwa alat yang mampu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah adalah intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak dan retribusi daerah. Bahwa berdasarkan SE No. id - Kids, kali ini kita akan membahas mengenai pengertian dan perbedaan intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi. 2. Upaya itu akan dilakukan tahun 2018 dan seterusnya,” ( Ujar Firdaus, dalam portalsatu. Padahal tidak ada perubahan secara gradual terhadap sistem. 1. id Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan Wajib Pajak yang sudah melengkapi syarat dari segi subjektif dan objektif tetapi belum mendaftarkan dirinya untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Oleh karena itu, ada beberapa rencana Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak serta Retribusi, yaitu : 1. 09/2001 tentang . 3 Metode Analisis Data Pengukuran masing-masing variabel tersebut adalah sebagai berikut: 1. Intensifikasi Pajak Daerah adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi pemerintahan daerah. 2. 2. Lt. satunya adalah ekstensifikasi dan pengawasan wajib pajak. 06 / PJ. Bahwa ekstensifikasi perpajakan, secara simultan berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak penghasilan orang pribadi. Menurut KBBI, ekstensifikasi adalah perluasan. Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Kriteria pemilihan input dan output adalah sangat subjektif. Cara semacam ini juga disebut tumpangsari. Sedangkan Intensifikasi Pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajakJAKARTA, DDTCNews – Melalui KEP-150/PJ/2021, dirjen pajak telah menetapkan perubahan tugas dan fungsi Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada kantor wilayah (Kanwil) selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus. 9/2001), adalah: Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jendral Pajak (DJP). Total pembayaran para wajib pajak baru ini pun jauh lebih tinggi, mencapai Rp7,7 triliun. Sigit S. Sejarah. Pelaksanaan ekstensifikasi perpajakan selama masa pandemic covid 19 dilakukan dengan menyesuaikan keadaan, seperti melalui surat dan mengurangi jumlah kunjungan. Hal ini sejalan dengan disahkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Ekstensifikasi adalah upaya proaktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. PER-35/PJ/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. Petugas Kantor Penyuluhan Pajak yang ditunjuk oleh Kepala. 2021. 9/2001—adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP dan dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak. 2. (2) Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DIrektur Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Badan Pusat Statistik mencatat pada tahun 2011 dan 2012 kontribusi UMKM untuk PDB (Produk Domestik Bruto) nasional cukup besar, yaitu diatas. Ekstensifikasi Pajak Menurut Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak Nomor SE-06/PJ. Penambahan lahan diharapkan bisa meningkatkan hasil produksi. Besarnya pajak penghasilan badan yang terutang dihitung dengan menerapkan tarif PPh menurut pasal 17 UU PPh atas penghasilan kena pajak. Berdasarkan SE-06/PJ. Seksi Ekstensifikasi Perpajakan Mempunyai tugas melakukan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: Ekstensifikasi adalah upaya proaktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Pemikul pajak, adalah orang yang menurut Undang-Undang harus dibebani pajak. 2. Salah satu tugas AR dalam melaksanakan pengawasan perpajakan adalah melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dalam bentuk Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). al. “pajak adalah iuran rakyat kepada kas negaraberdasarkan undang – undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal. Dirjen Pajak Nomor SE-06/PJ. 7 Pertama pajak daerah harus memberikan pendapatan yang cukup bagi daerah sesuai dengan derajat otonomi fiskal yang dimilikinya. Pada tahap ini, apabila kepala KPP memerlukan penjelasan atas hasil penelitian dan analisis data maka atas permintaan tersebut diterbitkan SP2DK. Menentukan jumlah pajak yang dibebankan kepada rakyat daerah yang bersangkutan; 2. Ekstensifikasi tercapai jika peningkatan jumlah. Gedung Ditjen Pajak. 04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;sumber pajak hotel dan pajak restoran serta ekstensifikasi terhadap sumber-sumber pajak hotel dan pajak restoran, namun belum optimal sebagai pemasukan dana ke kas daerah. g. Definisi. Pertama, memperluas basis dan meningkatkan rasio perpajakan melalui ekstensifikasi dan. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-24/PJ/2019, CRM adalah proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak yang dilakukan secara sistematis, terukur, objektif dan berulang. 4. Ketiganya merupakan usaha untuk meningkatkan hasil agraris. hambatan yang terjadi selama melakukan kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak di KPP Pratama Duren Sawit. 3. Dalam perjalanannya, ketentuan tersebut dicabut dan diganti dengan PER-01/PJ/2019 dan SE-14/PJ/2019. 2. Penanggung jawab pajak, adalah orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak; b. Alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian adalah dana yang dialokasikan pada DIPA BA 015 tiap-tiap satuan kerja Direktorat Jenderal Pajak pada subkeluaran (suboutput) Kegiatan Ekstensifikasi, Pendataan, dan Penilaian. Melakukan pembinaan terhadap wajib pajak 2. Hal senada juga dikemukakan Kurnia dkk (2015) yang menyatakan ekstensifikasi pajak merupakan upaya aktif yang dilakukan DJP untuk menambah jumlah WP terdaftar dan. Kunjungan dilakukan dengan berbagai pertimbangan termasuk jarak, biaya dan. Pajak Hotel dan Restoran Primodona Penerimaan Asli Daerah Hambatan dan Tantangan dalam aplikasi dilapangan. Dikirim oleh Vibratoriano H… pada Rab, 09/21/2022 - 18:01. Adapun konsep ekstensifikasi menurut Abubakar (dalam Halim, 2001:147) “Ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah merupakan suatu kebijakan yang dilakukan oleh daerah Kota/Kabupaten dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui penciptaan sumber-sumber pajak dan retribusi daerah”1 ayat 1 tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk. 2. Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DIrektur Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan. 06 / PJ. (7) Kepala Sub bagian dan Kepala Seksi pada KPP Pratama adalah. Hal senada juga dikemukakan Kurnia dkk (2015) yang menyatakan ekstensifikasi pajak merupakan upaya aktif yang dilakukan DJP untuk menambah jumlah WP terdaftar dan. digunakan sebagai bahan untuk mendukung upaya intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan. pp. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Direktorat Jenderal Pajak (disingkat DJP) adalah unit eselon satu di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas mengadministrasikan perpajakan di Indonesia. Salah satu upaya ekstensifikasi pajak saat ini adalah dengan membidik para pelaku/pengusaha UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan peredaran bruto dibawah Rp. Seksi ekstensifikasi sendiri adalah bagian yang akan berhubungan dengan penambahan jumlah wajib pajak dan perluasan Objek Pajak dalam administrasi Ditjen Pajak. Situs web. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan ekstensifikasi mampu meningkatkan. A. Mengingat kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak merupakan salah satu program yang difokuskan. Kendati demikian, upaya tersebut akan diselaraskan dengan kondisi perekonomian Indonesia serta memerhatikan daya beli masyarakat. Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 000, yaitu. Materi Sistem perpajakan yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah sistem self assessment yang keberhasilannya sangat ditentukan oleh kepatuhan sukarela Wajib. Nurlela dan Sihombing (2018) mengemukakan ekstensifikasi pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan jumlah WP terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi DJP. 2. penelitian dan analisis kebenaran data atas tanggapan. 1. Pengertian intensifikasi pajak berdasarkan SE-06/PJ. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yaitu penelitian yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistic atau bentuk hitungan lainnya, sebagian datanya dapat. Rumus untuk mengukur efektivitas Teknik pengumpulan data yang ekstensifikasi perpajakan adalah sebagai beriku: digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. PAJAK DALAM RANGKA EKSTENSIFIKASI. a. kemenkeu. 2 Pengertian Pajak Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. 4. Jurnal Ilmiah Wahana Akuntansi, 10 (2). Wajib Pajak diberikan waktu 14 hari untuk menyampaikan tanggapan kepada. Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan: 1. Melihat pentingnya peran. 9 / 2001 definisi ekstensifikasi wajib pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan jumlah wajib pajak terdaftar dan memperluas objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan intensifikasi pajak adalah kegiatan optialisasi mengekstraksi. . Ekstensifikasi lebih me-nekankan pada program meningkatkan jumlah WPekstensifikasi sumber-sumber PNBP, yaitu antara Kementerian/Lembaga selaku instansi. id. Langkah yang di tempat tersebut adalah wajar mengingat tax ratio pajak di indonesai adalah terndah di ASEAN yaitu 12. Contoh usaha intensifikasi adalah cara penggunaan pupuk, pengairan, pemeliharaan, penyuluhan, dan bibit unggul. Menurutnya, ekstensifikasi barang kena cukai akan dilakukan berdasarkan UU Cukai yang direvisi dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. maka dapat disimpulkan bahwa utang pajak adalah sejumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak pada rentang waktu masa pajak. Ilustrasi. Penanggung pajak, adalah orang yang dalam faktanya memikul terlebih dahulu beban pajaknya; c. Pajak parkir diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012. 1. (Subiyantoro, 2004). ekstensifikasi pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Ditjen Pajak. Pengaruh Ekstensifikasi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak dan Surat Paksa terhadap Penerimaan Pajak PPh Orang Pribadi di KPP Pratama Solok. Umum Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan di bidang ekstensifikasi perpajakan, pendataan dan pemetaan subjek dan objek pajak, penilaian dan penetapan yang selanjutnya disebut sebagai kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian, serta telah dialokasikannya anggaran untuk kegiatan tersebut pada Daftar. 8 milyar.